FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka berhasil meringkus seorang pengedar sabu di gudang semen, tepatnya di jalan Durian Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka,Sulawesi Tenggara.(Sultra).
Pelaku berinisial E diketahui
Warga Kelurahaan Kolakaasi,Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka,yang sehari-harinya berkerja sebagai sopir truk pengangkut semen diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu berhasil diringkus oleh satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka pada senin (17/1/2022) siang.
Saat penangkapan pelaku yang hendak berusaha mengelabui polisi dengan menyembuyikan dua paket sabu di dalam sebuah toples.dari hasil penangkapan Polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,87 gram yang sengaja disembunyikan pelaku
Kasat Narkoba Polres Kolaka,
IPTU Muhammad Alwi Akbar mengungkapkan, tersangka berinisal E warga Kelurahan Kolakaasi Kecamatan Latambaga yang merupakan target operasi polisi sejak 2021 lalu, penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga sekitar, yang resah dengan adanya aktivitas jual beli narkoba jenis sabu di sekitar wilayah itu.
“Kami terima informasi dari masyarakat bahwa di jalan durian kecamatan Latambaga, sering terjadi adanya teransaksi narkoba jenis sabu, kemudian dari informasi tersebut kami langsung merespon dan langsung mendatangi TKP dan betul kami menemukan tersangka inisial E di dalam kamar memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu, Saat itu juga tersangka E (35) tidak melakukan perlawanan saat kami melakukan penangkapan terhadap tersangka” ungkapnya
Alwi juga menjelaskan saat terjadi penangkapan pelaku
sedang asyik menyiapkan paket hemat untuk dijual ke pelanggannya, dengan cara sistem temple, dan adapun barang bukti yang di amankan Polisi yaitu dua saset narkoba jenis sabu,pipet alat isa sabu (bong), satu bal saset kosong,timbangan digital,satu buah korek gas,satu kaca pirex,tiga sumbuh,satu buah Hanphone lipat.
“Ya tersangka kami tangkap
sedang siapkan paket untuk dijual ke pelanggannya, dengan cara menelpon dan sistem temple yang mereka sudah sepakati dan barang bukti yang kami amankan yakni dua saset narkoba jenis sabu,pipet alat isa sabu (bong), saset kosong satu bal,timbangan digital,satu buah korek gas,satu kaca pirex,tiga sumbuh,satu buah Hanphone lipat milik pelaku,”jelas IPTU Muhammad
Alwi.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) / dan pasal 127 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(fkn)
Komentar