FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka,Sulawesi Tenggara, menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan keputusan DPRD tentang laporan hasil keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Kabupaten Kolaka tahun anggaran 2021.
Dalam rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kolaka Ir. Syaifullah Halik dan dihadiri langsung oleh Bupati Kolaka H. Ahmad Safei,hadir pula para Forkopimda, Kemenag Kolaka, para asisten pemda Kolaka, Ketua dan anggota DPRD, serta para kepala OPD.
Dalam rapat paripurna tersebut berlangsung di Aula Sangia Nibandera Kantor DPRD Kolaka, Rabu (18/5/2022).
Ketua DPRD Kolaka Ir Syaifullah Halik mengatakan dalam pembahasan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Kolaka tahun anggaran 2021, dewan telah berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan semua tahapan-tahapan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang undangan yang berlaku, dengan rapat komisi-komisi DPRD Kabupaten Kolaka, dengan mengundang SKPD sesuai dengan bidang tugas masing-masing komisi dan laporan hasil rapat komisi telah dilaporkan dalam rapat gabungan komisi.
“Kami telah berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan semua tahapan-tahapan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang undangan yang berlaku,”katanya
Ia menjelaskan LKPJ Bupati Kolaka merupakan laporan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemda Kolaka melalui LKPJ, yang mana anggota DPRD kolaka memiliki bahan informasi dan evaluasi secara lengkap yang dapat mencerminkan kinerja Bupati dan Wakil Bupati selama tahun anggaran 2021.
“Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemda Kolaka melalui LKPJ,dimana anggota DPRD kolaka memiliki bahan informasi dan evaluasi secara lengkap yang dapat mencerminkan kinerja Bupati dan Wakil Bupati selama tahun anggaran 2021,”jelas Syaifullah Halik
Ketua DPRD Kolaka Syaifullah Halik juga menyampaikan bahwa LKPJ kolaka tahun anggaran 2021 pada dasarnya merupakan laporan atas penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 yang berdasarkan pada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) pada tahun 2021.
Saya sampaikan bahwa LKPJ kolaka tahun anggaran 2021 merupakan laporan atas penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021,”ungkap Syaifullah Halik dalam sambutannya.**(fkn).
Komentar