oleh

Polres Kolaka Gelar Press Conference Pengungkapan 24 Kasus Narkoba

-BERITA-38 views

FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-Polres Kolaka menggelar Press Conference pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika Satres Narkoba Polres Kolaka periode bulan Januari 2020 hingga 3 Agustus 2022, sebanyak 24 kasus narkoba, bertempat di Aula Kemitraan Polres Kolaka,Sulawesi Tenggara, pada jumat (5/8/2022).

Kapolres Kolaka Resza Ramadianshah mengatakan satuan reserse narkoba Polres Kolaka berhasil menangkap
tersangka S warga Kelurahan Lamokato, Kabupaten Kolaka, berhasil diamankan oleh tim Satres Narkoba Polres Kolaka yang pimpinan langsung oleh IPTU Muh. Alwi Akbar dengan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Pada hari rabu 3 Agustus 2022 sekitar jam 23.00 wita, tim kita mendapatkan informasi dari masyarakat saat itu juga tim satres narkoba Polres Kolaka yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Muh Alwi Akbar melakukan penyelidikan, dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka S tersebut dan tak hanya itu tim juga melakukan pengeledahan di rumah kos terdapat barang bukti yaitu sebanyak 7,00 gram narkoba jenis sabu, danĀ  juga di temukan saset bekas pakai, tas dan satu unit Hanphone yang di gunakan untuk transaksi dan peredaran,” katanya

Tak hanya itu Resza juga berjanji akan terus menekan angka peredaran dan penyalagunaan narkotika di Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur, dan pihaknya akan bekerjasama BNNK Kolaka, serta masyarakat dalam pencegahan hingga pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Kolaka.

“Kami juga berterima kasih kepada masyarakat, yang selalu membantu dan mendukung pemberantasan narkoba dan kami akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kolaka,”ucapnya.

Ia menjelaskan para tersangka merupakan pengedar dan pengguna yang dibuktikan dari hasil tes urine dan dinyatakan positif menggunakan narkoba, dan para tersangka merupakan warga Kabupaten Kolaka.

“Ya dari 6 tersangka mereka selain penggedar, kita juga sudah lakukan tes urine terhadap yang bersangkutan, bahwa tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu. Untuk barang bukti yang mereka dapatkan ini kita masih telusuri atau kita dalami lagi, dan para tersangka semua warga Kabupaten kolaka,”jelasnya

Adapun pasal yang di sangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 subsider ayat 2 lebih subsider pasal 127 ayat 1 hurup H undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

“Untuk barang bukti yang masih berproses di penyidikan itu sudah kita periksa di laboratorium. Untuk total barang bukti dari bulan Januari sampai bulan Agustus 2022, yaitu 24 kasus kemudian tersangka sebanyak 30 orang, ini yang sudah maju tahap 2 di kejaksaan agung, adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 135,03 gram narkoba jenis sabu. Sedangkan untuk pengungkapan kasus dari bulan Juli 2022 hingga Agustus 2022 sebanyak enam kasus yang terdiri dari enam tersangka dan barang bukti yang berhasil dimankan seberat 17 gram Narkoba jenis Sabu,”ungkap Resza

Diketahui untuk penyidikannya yang sudah P21 sebanyak 13 kasus, untuk tahap satu atau penelitian dari JPU itu sebanyak 8 kasus, kemudian proses terakhir sebanyak 3 kasus. pungkasnya.**(DRT).

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *