FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka menggelar rapat paripurna dalam rangka penyerahan secara resmi rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD perubahan serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD perubahan Kabupaten Kolaka TA 2022 dan persetujuan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Kolaka tahun 2022, berlangsung di Aula Sangia Nibandera Kantor DPRD Kolaka, Kamis (8/9/2022).
Dalam rapat paripurna ini di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kolaka Ir.Syaifullah Halik, dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Kolaka H.Muh. Jayadin,SE.,ME, para Forkopimda, Kepala SKPD, Ketua dan anggota DPRD, para camat seKabupaten Kolaka.
Wakil Bupati Kolaka H Muh Jayadin dalam sambutannya menyampaikan, bahwa APBD Kab.Kolaka tahun anggaran 2022 telah ditetapkan dengan peraturan daerah No 2 tahun 2021, namun dalam perjalanannya terdapat beberapa kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi yang harus dilaksanakan dan disesuaikan oleh pemerintah daerah seperti Keputusan Menteri Keuangan RI No 34/KM .7/2021 tentang pemotongan penyaluran DAU atau DBH tahun anggaran 2022 tahap pertama dalam rangka penggantian dana yang bersumber dari APBN atas dukungan terhadap penanganan dampak pandemi covid-19 dan Keputusan Gubernur Sultra Nomor 113 tahun 2022 tentang penetapan pagu sementara bagi hasil pajak daerah antara pemerintah provinsi Sultra dengan pemerintah Kab / Kota se-Sulawesi tahun 2022.
Selain itu, dengan adanya kebutuhan pemerintah daerah untuk menyediakan anggaran guna mendukung pencapaian target pembangunan yang mengakibatkan perlunya penyesuaian anggaran melalui pergeseran anggaran dengan memanfaatkan silfa tahun 2021.
“Kita ketahui bersama bahwa pemerintah baru saja menaikkan harga BBM yang mana sangat berdampak pada kehidupan dan ekonomi. Hal ini harus diantisipasi untuk mencegah terjadinya kerawanan kantibmas dengan mengambil tindakan persuasif terhadap gejolak yang terjadi di lapangan,”harapnya
Lebih lanjut Jayadin dalam sambutanya mengatakan pada sisi sosial dan ekonomi pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan untuk memitigasi munculnya dampak atas unflasi akibat dari kenaikan harga BBM melalui peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PKM.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022.
Sementara itu, berdasarkan kebijakan tersebut Pemda harus mengalokasikan belanja perlindungan sosial sebesar 2% dari penyaluran DAU dan DBH triwulan IV 2022 yang dapat digunakan untuk pemberian bantuan sosial seperti UMKM, nelayan, tukang ojek dan menciptakan lapangan kerja, dengan bantuan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban sosial ekonomi masyarakat dan memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya**(DRT).
Komentar