FOKUSKATANEWS.COM.BOMBANA- Kepolisian Sektor (Polsek) Kabaena Timur Polres Bombana berhasil melakukan pengungkapan peredaran barang haram berupa Narkotika jenis sabu dengan mengamankan 6 orang pria yang diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu, tepatnya di Dusun Damalawa Desa Tapuhaka, Kecamatan Kabaena Timur,
Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
sekitar pukul 12.00 Wita, Sabtu (3/5/2025).
Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu ini
berdasarkan Laporan Masyarakat yang dibuktikan dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 11 / V / 2025 / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra, Tanggal 3 Mei 2025- dan Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 12 / V / 2025 / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra, Tanggal 3 Mei 2025
Kasat Satresnarkoba Polres Bombana AKP. Muh. Arman, SH, mengatakan, bahwa kronologis kejadian berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di rumah kost lekali Sabaruddin yang beralamat di Dusun Damalawa Desa Tapuhaka Kec Kabaena Timur sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, sekitar pukul 10.30 wita, pada senin 3 Mei 2025.
“Menindak lanjuti informasi tersebut sekitar pukul 11.40 Wita personil Polsek Kabaena Timur langsung menuju ke rumah kost yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Kemudian Personil Polsek Kabena Timur mendapati 6 orang laki-laki yang sedang berada didalam rumah kost saudara sabaruddin yang 4 orang dari mereka didapati oleh petugas Kepolisian sesaat selesai menggunakan Narkotika Jenis sabu, yang kemudian diketahui bernama
Sabaruddin, Muhlis, Herianto dan Dimas,”katanya
Selain itu, petugas kepolisan juga mendapati 1 (satu) batang pireks kaca yang berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah sumbu korek api gas yang ditemukan di atas lemari es yang ada di dalam rumah kost tersebut, setelah dilakukan interogasi bahwa barang bukti yang didapatkan oleh petugas kepolisian tersebut adalah alat yang digunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu.
“Pelaku menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut ia dapatkan dari saudara Fadlin yang juga berada di dalam kamar kost tersebut. Dimana mereka dapatkan dengan cara patungan dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan setelah dilakukan introgasi terhadap saudara Fadlin ternyata benar dialah yang memberikan Narkotika tersebut dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saudara Sabaruddin. Fadlin pun juga menyebutkan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut ia dapatkan dari saudara M. Arfal yang juga ada di dalam rumah kost tersbut dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan saudara M. Arfal ditemukan 3 (tiga) bungkus/sachet plastic bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan ditemukan didalam dompet miliknya,” ujarnya
Dalam keterangan itu petugas Kepolisian mendapatkan petunjuk bahwa saudara M. Arfal masih menyimpan Narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamat di Desa Balo Kecamatan Kabaena Timur Kabupaten Bombana, Kemudian sekitar pukul 13.00 wita Petugas Kepolisian bersama saudara M.Arfal menuju ke rumahnya dan pada saat dilakukan penggeledahan, Petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) bungkus/sachet plastic bening ukuran besar yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu Yang temukan didalam lemari kamar milik saudara M. Arfal.
Setelah dilakukan interogasi saudara M. Arfal mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersbut adalah miliknya yang ia dapatkan dari seseorang berinisial F di Desa Tappuahi Kecamatan Rumbia tengah Kabupaten Bombana. Narkotika jenis sabu tersebut ia akan edarkan di Kecamatan Kabaena Timur Kabupaten Bombana.
Selajutnya personil Polsek Kabaena Timur mengamankan keenam laki-laki tersebut bersama barang bukti yang ada kaitannya dengan TP narkotika langsung dibawa ke Mapolsek Kabaena Timur dan melakukan koordinasi kepada Sat Resnarkoba Polres Bombana untuk di serahkan guna proses lebih lanjut.
AKP Muh Arman juga menjelaskan, adapun barang bukti (BB) untuk LP 11 jenis Narkotika adalah 3 (tiga) bungkus/sachet plastik bening ukurang kecil dan 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran besar yang masing masing berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 10,92 gram.
Sedangkan barang bukti (BB) non narkotika yakni 5 lembar plastik sachet, plastik – 5 (Lima) pack sachet plastik klip, 1 Pcs lain-lain bungkus rokok – 1 (Satu) buah pembungkus rokok merek Gudang Garam, 1 unit timbangan elekronik, 1 (Satu) unit timbangan digital warna silver, 2 buah lain-lain sendok sabu, 2 (Dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik masing-masing berwarna bening dan pink, 12
buah macam karet pipet, 12 (Dua belas) buah potong pipet plastik berwarna pink.
Barang bukti yang ikut di amankan yakni uang tunai dengan jumlah Rp. 870.000 (Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000 (17 lembar), Rp. 20.000 (1 lembar). Dan 1 Pcs bahan dasar kulit dompet, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 buah senjata tajam (sajam) gunting,
1 (satu) buah warna pink, 1 unit alat komunikasi Handphone, 1 (satu) unit HP merek Infinix model X6882 warna silver dengan simcard simpati dengan nomor 082262258641, 1 unit alat komunikasi Handphone dan 1 (satu) unit Hp Vivo berwarna biru model CPH2239 tanpa simcard.
Untuk barang bukti (BB) LP 12 jenis narkotika adalah 1 (satu) batang pireks kaca yang berisikan kristal yang di duga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Bruto 1,80 gram. Sedangkan barang bukti (BB) Non Narkotika yaitu, 1 (satu) buah sumbu korek api gas. 1 (satu) buah pembungjus rokok merek Scorpion.
Dugaan modus operandi pada LP 11 pelaku diduga sebagai pengedar/memperjual belikan Narkotika jenis sabu di Wilayah Kecamatan Kabaena Timur. Sementara untuk di LP 12 Pelaku diduga sering menggunakan kamar kostnya sebagai tempat untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
para pelaku untuk LP 11 dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan untuk LP 12 Pelaku dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) dan 132 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf a UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.****(DRT).
Komentar