FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA- Pemilik lahan bersama warga kembali menduduki lahan miliknya yang diduga diserobot pihak PT Rimau bertempat di Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. pada Rabu (14/1/2026).
Salah satu perwakilan pemilik lahan, Muliadi, mengatakan lahan seluas 2 hektare milik warga telah digusur tanpa adanya proses pembebasan yang sah dari pihak perusahaan. Ia menyebut memiliki bukti legalitas berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang telah disahkan oleh pemerintah setempat. Olehnya itu mereka menuntut ganti rugi atas lahan yang diambil secara tidak sah dan meminta agar PT Rimau menghentikan aktivitas di lahan tersebut.
“Berhubung lahan ini belum dibayar kepada pemilik, kami memutuskan untuk menduduki lahan ini dan menghentikan semua kegiatan yang ada di sini,” ujar Muliadi
Ia menegaskan, bahwa protes ini menunjukkan bahwa mereka tidak akan diam dan akan terus berjuang untuk hak-hak pemilik lahan.
“Kami siap bermalam di lahan ini untuk menuntut ganti rugi dari PT Rimau. Kami tidak akan meninggalkan lahan ini sampai terjadi transaksi pembayaran kepada pemilik lahan,” tegasnya
Ia menjelaskan, bahwa lahan tersebut seluas 2 hektare karena merasa tidak puas dengan proses pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT Rimau. Pemilik lahan, Hafid telah mencoba menghubungi Manajer PT Rimau, Arya, tapi tidak pernah dijawab atau ditemui.
“Kami sudah mencoba menghubungi Arya, tapi dia tidak mau ketemu dengan pemilik lahan. Kami merasa tidak adil dan tidak dihargai,” jelas Muliadi.
Warga meminta agar PT Rimau segera menyelesaikan masalah ini dengan transparan dan adil, serta membayar ganti rugi kepada pemilik lahan. Mereka tidak akan meninggalkan lahan ini sampai tuntutan mereka dipenuhi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Rimau belum bisa di hubungi untuk memberikan pernyataan resmi terkait tudingan penyerobotan lahan tersebut.(***)















Komentar