oleh

Gerak Cepat, Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka Berhasil Amankan Pelaku Curat di Laloeha

-BERITA-3 views

FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA- Gerak cepat Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Kolaka berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial S (29) dalam waktu kurang dari 1X24 jam di Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada Senin (17/5/2026) sekitar pukul 13.10 WITA.

Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Kolaka IPDA Hendra, S.H., bersama anggota, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kasubsi Penmas
Humas Polres Kolaka AIPTU Riswandi mengatakan bahwa 
terduga pelaku berinisial S (29), diamankan dalam waktu kurang dari 1X24 jam di Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian pada Senin, 17 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Khaeril Anwar, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka,”katanya

Riswandi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: LP/B/366/V/2026/SPKT/POLRES KOLAKA/POLDA SULAWESI TENGGARA tanggal 17 Mei 2026.

“Korban diketahui bernama Muh. Subhan, warga Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, dari keterangan korban mengatakan bahwa kejadian diketahui sekitar pukul 06.00 WITA saat orang tua korban membuka box kontainer jualan dan mendapati kondisi tempat usaha telah terbongkar serta barang-barang berserakan, setelah dilakukan pengecekan, uang tunai hasil penjualan sebesar kurang lebih Rp3.000.000,- yang disimpan di laci jualan telah hilang,”jelas Riswandi

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka langsung melaksanakan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan interogasi terhadap saksi-saksi, serta melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah gunting seng yang digunakan pelaku untuk membobol box/kios jualan korban,”ujarnya

Riswandi mengungkapkan, bahwa saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka guna menjalani proses hukum lebih lanjut, Sat Reskrim Polres Kolaka juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan, penyitaan barang bukti, pembuatan administrasi penyidikan, serta proses penahanan terhadap pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkap Riswandi.(***).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *