oleh

Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Motor

-BERITA-17 views

FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA- Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara. Minggu (21/6/2026).

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (20/06/2026) sekitar pukul 19.00 Wita oleh URC Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka yang dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Kolaka IPDA Hendra, S.H., bersama personel Sat Reskrim dan dibantu personel Reskrim Polsek Pomalaa.

Kasubsi Penmas
Humas Polres Kolaka AIPTU Riswandi mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor di beberapa lokasi wilayah hukum Polres Kolaka.

*Terduga pelaku diketahui berinisial AL (25), warga Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor di beberapa lokasi wilayah hukum Polres Kolaka,”katanya

Riswandi menjelaskan, saat itu korban Bahrun menyerahkan sepeda motor miliknya kepada terduga pelaku untuk dipinjam sementara dengan alasan ada keperluan mendesak, kejadian tersebut bermula sekitar pukul 17.30 Wita, pada Rabu (30/6/2026).

“Namun setelah beberapa waktu, kendaraan tersebut belum juga dikembalikan. Saat terduga pelaku kembali menemui korban, kendaraan dalam kondisi mengalami kerusakan. Terduga pelaku kemudian membawa kembali kendaraan tersebut dengan alasan akan diperbaiki, namun hingga saat ini kendaraan belum dikembalikan kepada pemiliknya,”jelasnya

Menurutnya, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 34 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pomalaa.

“Dalam pengembangan kasus, Tim Elang Anti Bandit berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna hitam merah, nomor rangka MH1KD1110PK384591 dan nomor mesin KD11E1383922 yang diamankan di wilayah Kabupaten Konawe Selatan. 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna hijau hitam, nomor polisi DT 8210 FV, nomor rangka MH1KD11125K642442 dan nomor mesin KD11E-1641664 yang diamankan di wilayah Kolaka,”ujarnya

Ia mengungkapkan, saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kolaka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Satreskrim Polres Kolaka juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya barang bukti lain serta lokasi kejadian lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486,”ungkap Riswandi

Polres Kolaka mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada pihak lain dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana.(***)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *