FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA- Tim URC Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra, S.H., bersama personel Tim URC Elang Anti Bandit, berlangsung di Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sekitar pukul 17.30 wita, Rabu (1/7/2026).
Kasubsi Penmas
Humas Polres Kolaka
Aiptu Riswandi mengatakan, bahwa terduga yang diamankan seorang Pria berinisial B.I. (29), pekerjaan buruh, berdomisili di Desa Matahoalu, Kabupaten Konawe, setelah diamankan, yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini penyidik Satreskrim Polres Kolaka masih melakukan pemeriksaan awal, mengumpulkan keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”katanya
Lebih lanjut, kata dia, Polres Kolaka menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, status hukum yang bersangkutan akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses peradilan.
“Selama kegiatan penangkapan berlangsung, situasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” ungkap Riswandi.(***)










Komentar