oleh

Kejari Kolaka Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara Inkrah Periode Mei–Agustus 2026

-BERITA-95 views

FOKUSKATNEWS.COM,KOLAKA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari 47 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan berdasarkan putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan, periode Mei hingga Agustus 2026.

Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum, mencegah penyalahgunaan barang bukti, serta memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Romadu Novelino, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya terhadap barang bukti yang berdasarkan amar putusan harus dimusnahkan.

“Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan atau dipergunakan kembali oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ini juga merupakan bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas,” jelasnya.

Terkait pemberantasan narkotika, Romadu Novelino menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut menjadi salah satu bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur.

“Pemusnahan barang bukti narkotika ini menjadi pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur. Langkah ini juga merupakan upaya preventif untuk mencegah barang bukti disalahgunakan atau kembali beredar di tengah masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Kolaka turut menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Pengadilan dalam mendukung proses penegakan hukum.
Menurutnya, koordinasi dan kolaborasi antarlembaga penegak hukum harus terus diperkuat untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, serta memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Penegakan hukum tidak akan berjalan maksimal tanpa sinergi dan kolaborasi yang baik antara ketiga lembaga tersebut. Oleh karena itu, koordinasi dan kerja sama yang telah terjalin harus terus dipertahankan dan ditingkatkan demi mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kolaka, Irfan Dwi Sastra, S.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 47 perkara, dengan rincian 17 perkara narkotika, 15 perkara senjata tajam, dan 15 perkara tindak pidana umum lainnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Barang bukti narkotika, sebanyak 612 buah/jenis dengan berat total 294,4 gram, berasal dari 17 perkara. Barang bukti senjata tajam, sebanyak 68 buah/jenis, berasal dari 15 perkara. Barang bukti tindak pidana umum lainnya, sebanyak 51 buah/jenis, berasal dari 15 perkara.

Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti. Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender, barang bukti senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda, sedangkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pelaksanaan pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak dapat digunakan kembali maupun disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kolaka menegaskan komitmennya untuk melaksanakan putusan pengadilan secara konsisten, mendukung pemberantasan tindak pidana, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur.

Kejari Kolaka juga berkomitmen untuk terus menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen, objektif, dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *