FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-Ratusan masa aksi yang mengatasnamakan aliansi dan simpatisan Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara menggelar unjuk rasa di kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya, tepatnya kelurahan Watuliandu,Kecamatan Kolaka,Provinsi Sulawesi Tenggara,Kamis (9/9/2021).
Ratusan aliansi dan simpatisan Partai Golkar Kolaka, mendatangi Sekretariat DPD ll Partai Golkar dengan membawa spanduk dan poster, masa aksi juga menggelar orasi terkait tuntutan mereka dan menduduki gedung sekretariat DPD ll Partai Golkar Kolaka.
Koordinator lapangan irfan
dalam orasinya menyatakan mengutuk tindakan dari salah satu kader Golkar Kolaka yang juga anggota DPRD Kolaka yang diduga ingin menguasai aset tanah sekretariat DPD ll Partai Golkar Kolaka.
“Kami menyatakan mengutuk tindakan dari salah satu anggota DPRD Kolaka dari Partai Golkar yang juga mantan Ketua DPD Partai Golkar Kolaka H. Umar Tebu, yang ingin menguasai secara pribadi aset dari Partai Golkar ini,”kata Irfan dalam orasinya
Ditempat yang sama, Ketua Aliasi dan Simpatisan Partai Golkar Kolaka Ikhsan meminta agar oknum anggota DPRD tersebut dipecat dari keanggotan Partai Golkar karena dinilai telah melanggar dan mementingkan kepentingan pribadinya.
“Ya kami akan terus mempresurt sampai oknum tersebut dipecat sebagai kader Golkar, sebab sudah terbukti ada niat untuk mengambil alih status tanah dari aset sekretariat DPD ll Golkar Kolaka, ini sudah ada buktinya dia mendaftarkannya di BPN Kolaka,”ungkap Ikhsan
Sementara itu Ketua DPD ll Partai Golkar Kabupaten Kolaka, Farhana Mallawangan dalam kesempatan tersebut membenarkan aksi dari ratusan simpatisan tersebut dipicu adanya indikasi salah satu oknum atau kader Partai Golongan Karya Kolaka, yang juga merupakan mantan Ketua DPD ll Golkar Kolaka yang ingin menguasai aset tanah sekretariat DPD ll Kolaka.
“Mereka datang kesini membawa aspirasi mereka, karena ada indikasi salah satu oknum kader Partai Golkar ingin menguasai aset partai Golkar, dengan mengurus sertifikat atas nama pribadi, membawa berkas ke BPN untuk mengurus sertifikat atas nama pribadi, saya pribadi kaget, dan itu merupakan pelanggaran berat,” tegas Farhana.
Farhana mengaku partainya telah memanggil oknum anggota DPRD tersebut untuk mengklarifikasi terkait tindakannya itu.
“Mudah-mudahan dipanggilan ke dua nanti, H. Umar Tebu datang mengklarifikasi hal tersebut, kalau nantinya terbukti pastinya ada sanksi, sanksi terberat adalah pemecatan,”ucap Farhana
Farhana juga menjelaskan, bahwa terkait sanksi akan diserahkan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sesuai mekansime yang ada di partai Golkar.
“Ya nanti kita serahkan kepada DPP Pusat sesuai ADRT Partai Golongan Karya,”jelas Farhana Mallawangan Ketua DPD Il Partai Golkar Kolaka.(HSL)
Komentar