oleh

Diduga Sertifikatkan Tanah Milik Orang, Seorang Pengusaha di Kolaka Dilaporkan ke Polisi

-BERITA-42 views

FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-Seorang pengusaha gerai celuler berinisial NA warga Kolaka, dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Kolaka lantaran diduga mensertifikatkan sebidang tanah yang bukan miliknya yang terletak di Wisata Kuliner (Wiskul) Kolaka,Sulawesi Tenggara.

Akibat dari perbuatannya itu,pemilik tanah merasa dirugikan atas ulah NA
tersebut. Kronologis aksi warga Kolaka ini dimulai saat dirinya masih menjadi orang kepercayaan oleh pemilik tanah yang bernama Andi Abbas, warga Sulawesi Selatan yang ditawarkan oleh terlapor berinial NA untuk membeli tanah tersebut.

Namun setelah sertifikat tanah yang dibelinya itu diminta, NA tidak dapat memberikannya kepada pemilik tanah. Belakangan diketahui bahwa tanah yang kini telah berdiri di bangunan
berlantai 2 itu telah diterbitkan
sertifikatnya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka atas nama terlapor inisial NA.

Isteri Korban bernama Hj.Nur Aliah yang ditemui mengatakan awalnya
NA menyampaikan kepada suami Korban bahwa ada sebidang tanah di lokasi Wiskul Kolaka yang hendak dijual oleh pemiliknya lantaran si pemilik tanah tersebut sakit dan butuh biaya untuk berobat. Karena tertarik
untuk membeli tanah tersebut, maka Andi Abbas memberikan sejumlah uang kepada NA untuk membayar harga tanah tersebut. Seiring dengan berjalannya waktu, tanah yang telah dibelinya itu kemudian dibangun sebuah home stay berlantai 2 dan
hingga kini bangunan tersebut nyaris rampung. Karena merasa bahwa sertifikat tanah tersebut belum dimilikinya, maka Andi Abbas meminta kepada NA untuk memberikan sertifikat tanah yang telah dibelinya itu. Tapi sayang NA tak bersedia memberikannya. Malah diketahui bahwa tanah tersebut telah disertifikatkan oleh NA dengan menggunakan identitasnya, akhirnya sertifikat tersebut terbit atas nama terlapor berinisial NA.

“Kami mendesak pihak kepolisian Polres Kolaka untuk segera memproses secara hukum NA yang secara jelas telah terbukti mensertifikatkan tanah milik kami dengan menggunakan nama dirinya,” kata Nur Aliah, istri Korban.

Dapat dibayangkan kata Nur Aliah, total anggaran yang telah digelontorkan pihaknya dalam membeli tanah dan membangun home stay di atas tanah tersebut telah
berkisar 1,8 miliar rupiah.

“Namun sayangnya tanah kami itu telah disertifikatkan oleh orang sehingga dengan kejadian tersebut, kelanjutan pembangunan Home stay
itu kami tunda,”katanya

Sementara itu, NA yang dituding di duga mensertifikatkan tanah milik orang lain, saat ditemui di gerai phone miliknya menolak memberikan pernyataan terkait tudingan yang dialamatkan kepadanya. Malah dengan sikap kasar, dirinya meminta kepada wartawan untuk meninggalkan gerai phonenya itu.

“Kalau saya keberatan untuk memberikan informasi kan saya tidak mau di konfirmasi pak. Karena ini tempatku, Jadi kita keluarmi dulu,” kata NA dengan nada tinggi,”jelasnya**(fkn).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *