oleh

Walhi Sultra Akan Tindak Tegas Perusahaan yang Abaikan Reklamasi Paska Tambang di Kolaka

-BERITA-24 views

FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara akan  menindak tegas perusahaan-perusahaan yang beraktivitas di Kabupaten Kolaka, yang dinilai mengabaikan reklamasi paska tambang dengan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Anggota Walhi Sultra Djabir Lahukuwi mengatakan maraknya aktivitas pertambangan di Kabupaten Kolaka kian meluas. Sebab tidak sebanding dengan kewajiban perusahaan tambang untuk melakukan reklamasi pasca tambang dengan berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Secara garis besar Walhi melihat belum maksimalnya kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh perusahaan yang sedang beroperasi di Kabupaten Kolaka, karena kalau kita survei kelapangan memang ada kegiatan reklamasi akan tetapi tidak sesuai dengan apa yang mereka sudah lakukan,” kata Anggota Walhi Sultra Djabir Lahukuwi saat melakukan pertemuan di salah satu warkop di Kolaka, Senin (4/7/2022).

Djabir Lahukuwi juga mengungkapkan kondisi akibat aktivitas pertambangan berada kategori ancaman, sebab jika melihat kondisi dilapangan sudah sangat mengkhawatirkan, akibat kegiatan pertambangan yang sudah semakin meluas.

“Adapun titik rawan yang  terdampak pertambangannya berada di blok Pomalaa karena kondisi lingkungannya itu, sudah sangat kritis. Hal ini diakibatkan tidak maksimalnya Jamrek dari perusahaan tambang selaku pemegang IUP. Dan ini yang akan kami terus pantau agar perusahaan tersebut tidak terkesan mengabaikan kewajibannya,”ungkap ketua ForSda Sultra itu

Sementara itu, Yusuf Tallama mengatakan jika masih ada perusahaan yang masih mengabaikan program jaminan reklamasi atau Jamrek. Semua itu tidak ada alasan perusahaan untuk tidak melakukannya karena telah diatur dalam izin usaha pertambangan (IUP). Seharusnya para perusahaan tambang harus melihat juga dan memprioritaskan terkait reklamasi bukan hanya sekedar bagaimana membangun pabrik atau berinvestasi dan tidak memperhatikan bagaimana persiapan reklamasi. Padahal investasi dan reklamasi itu tidak bisa terpisahkan.

“Tapi kalau kita lihat faktanya di lapangan reklamasi selalu tidak menjadi prioritas dan terkadang diabaikan. Karena berbicara reklamasi sejak perusahaan sudah beroperasi maka secara otomatis reklamasi juga sudah harus dijalankan. Jangan nanti sudah mau habis aktivitas baru reklamasi dijalankan. Karena sudah ada kejadian contohnya PT Tosida itu reklamasinya sampai saat ini tidak jalan dan perusahaan tersebut sudah tutup. Sehingga itu yang harus kita antisipasi jangan sampai terulang karena dampak akibat adanya aktivitas pertambangan itu cukup besar bagi lingkungan,” jelasnya.

Yusuf berharap dibutuhkan peran pemerintah daerah dan masyarakat untuk proaktif dalam memantau terkait reklamasi. Karena yang akan terkena dampaknya secara langsung adalah masyarakat sekitar.

“Ya jadi peran masyarakat dan pemerintah setempat sangat perlu dan dibutuhkan perannya untuk selalu melakukan pemantauan dan mendesak terkait reklamasi karena jangan nanti ada musibah baru masyarakat dan pemerintah menjadi panik. Karena fungsi reklamasi bagaimana mengembalikan fungsi lahan tersebut agar bisa kembali normal,”harapnya.

Yusuf mengungkapkan perusahaan seharusnya peduli akan kewajibannya, maka perusahaan tersebut harusnya melakukan publikasi terkait program reklamasinya paska tambang. Sementara berdasarkan data dilapangan yang paling aktif dan terencana terkait program reklamasinya itu hanya PT Antam dan PT Ceria sementara perusahaan lain itu tidak ada.

“lni bukan sporadis artinya jangan nanti mau di tinjau baru mau melaksanakan penanaman dan harusnya pihak perusahaan tambang  mempublikasikan kegiatan reklamasi mereka agar masyarakat tau sejauh mana progres reklamasinya. Sehingga kami harapkan pemerintah daerah juga agar memperhatikan hal tersebut tidak hanya sebatas izin yang diperhatikan tetapi terkait  rekomendasi Jamreknya,” ungkap YusufF.**(fkn).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *