FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA- Konflik akses jalan hauling di Kabupaten Kolaka, terus berjalan setelah PT Surya Lintas Gemilang (SLG) tetap melakukan pemalangan aktivitas hauling mitra PT Toshida Indonesia. Meskipun pihak Toshida mengklaim memiliki izin resmi melintas yang beroperasi di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Senin (02/02/2026).
Perusahaan tersebut dihalau oleh sekelompok orang saat melintas di jalan hauling wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik PT Suria Lintas Gemilang (SLG).
Manajemen PT Toshida Indonesia, Fajar, menyatakan bahwa perusahaannya telah mengantongi izin resmi untuk melintasi wilayah PT SLG berdasarkan Surat Keputusan Nomor 043/DIR-SLG/SB/VIII/2025 serta Surat Nomor 0243/FXT-TI/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025.
“Dalam surat tersebut, PT SLG menyampaikan tidak keberatan sepanjang jalan yang digunakan tidak menggangu aktivitas tambang atau kegiatan lain di sekitar area tersebut,” ujar Fajar.
Fajar menambahkan, berdasarkan isi surat tersebut, jalan yang akan digunakan telah ada sebelum PT SLG berdiri.
Oleh karena itu, pihaknya berharap adanya komunikasi yang baik dengan pemilik jalan atau pihak terkait untuk menjaga kelancaran pekerjaan.
“Perusahaan juga telah melaporkan kejadian ini ke DPRD Sulawesi Tenggara dan menyatakan telah menjalin kerja sama dengan PT SLG, PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS), serta PT Rimau terkait jalur hauling,” kata Fajar.
Sementara itu, Bustam selaku karyawan PT SLG, mengatakan bahwa ia ditugaskan untuk menghalangi aktivitas hauling PT Toshida karena perusahaan belum memiliki ijin resmi dari PT SLG.
“Perusahaan lain kami tidak menghalangi melintasi di WIUP PT SLG,” ungkap Bustam. (fkn).










Komentar