oleh

Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka Tangkap DPO Penganiayaan Berujung Maut

-BERITA-18 views

FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-
Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka melalui Tim Elang Anti Bandit menangkap seorang buronan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Tersangka sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2026. Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 06.30 WITA di wilayah Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka. Sulawesi Tenggara, Sabtu (25/4/2026).

Diketahui penangkapan terduga pelaku berinisial M.A (24), diamankan oleh tim yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Kolaka IPDA Hendra, S.H,.

Aiptu Riswandi
Kasusbsi Penmas Humas Polres Kolaka mengatakan bahwa dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Sulton Sulaiman (21) pada Selasa, 13 Januari 2026 di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/I/2026/Polsek Pomalaa.

“Korban  bernama Sulton Sulaiman (21), seorang karyawan swasta asal Banyuwangi, Jawa Timur. Korban sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Kolaka selama tiga hari sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Jenazah kemudian dimakamkan di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur,”katanya

Riswandi menjelaskan, peristiwa bermula saat korban diduga dibawa paksa oleh pelaku dan rekannya menggunakan sepeda motor sambil diancam dengan senjata tajam. Korban berusaha melarikan diri dengan melompat dari motor. Namun, pelaku bersama rekannya mengeroyok dan menganiaya korban berulang kali hingga luka serius. Korban sempat dievakuasi petugas keamanan setempat ke fasilitas kesehatan untuk mendapat penanganan medis, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Lebih lanjut, kata dia, Polisi mendatangi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta menginterogasi awal terduga pelaku. Tersangka kemudian diamankan di Mapolres Kolaka.

“Ya setelah menerima laporan, kami langsung mendatangi TKP, memeriksa saksi, dan menginterogasi awal pelaku. Tersangka kini ditahan di Mapolres Kolaka,” kata  Riswandi.

Riswandi mengungkapkan, Polisi akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, dan menahan pelaku. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya barang bukti lain terkait kasus tersebut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Situasi selama proses penangkapan dan penanganan perkara berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif,” ungkap Riswandi (***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *