FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA- Personel Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka yang dipimpin oleh IPDA Hendra, S.H., bersama anggota berhasil mengamankan terduga pelaku Inisial AS (36) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan/atau pelecehan seksual fisik terhadap anak di Jalan Kanera, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sekitar pukul 11.30 Wita. pada sabtu, (23/5/2026).
Diketahui terduga pelaku AS merupakan warga Kecamatan Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua, yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta di Kolaka.Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga mengakui telah beberapa kali melakukan perbuatan tersebut di wilayah Kabupaten Kolaka.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: B/374/V/2026 tanggal 18 Mei 2026.
Kasubsi Penmas
Humas Polres Kolaka AIPTU Riswandi mengatakan bahwa
peristiwa tersebut diketahui setelah pelapor menerima informasi berupa foto dan video tidak pantas yang melibatkan anak perempuan pelapor bersama terduga pelaku, atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan kemudian melaporkan kejadian dimaksud ke Polres Kolaka guna proses hukum lebih lanjut.
“Setelah menerima laporan, Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan interogasi terhadap sejumlah saksi, serta melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku,” katanya
Ia menjelaskan, saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Adapun pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku yakni Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,”jelasnya
Polres Kolaka menegaskan komitmennya untuk menangani setiap tindak pidana terhadap perempuan dan anak secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(***)










Komentar