FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA- Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dalam rangka Operasi Pekat Anoa 2026, sekitar pukul 01.30 wita, pada Rabu (27/5/2026).
Penangkapan tersebut dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Kolaka IPDA Hendra, S.H bersama personel berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.S. (27) di Desa Palewai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka. Sulawesi Tenggara.
Kasubsi Penmas
Humas Polres Kolaka AIPTU RISWANDI mengatakan bahwa berdasarkan dari interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Poros Tanggetada, Pitudua, Desa Tanggetada, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.
“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y16 warna Drizzling Gold : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna hitam yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya,”katanya
Riswandi menjelaskan, bahwa kasus tersebut berdasarkan laporan pengaduan masyarakat yang diterima Polsek Watubangga dengan Nomor : B/V/2026/SPKT/Polsek Watubangga /Polres Kolaka / Polda Sulawesi Tenggara tanggal 14 Mei 2026.
“Korban diketahui bernama Sdri. Luna yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang kerja dan berboncengan dengan rekannya, saat melintas di sekitar Kantor Desa Tanggetada, korban sedang menggunakan handphone miliknya di atas kendaraan, tiba-tiba pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Genio warna hitam datang dari arah samping kanan belakang dan langsung merampas handphone korban secara paksa sebelum melarikan diri,” jelasnya
Lebih lanjut, kata dia, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah). Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Watubangga Polres Kolaka guna menjalani proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku juga merupakan salah satu Target Operasi (TO) kejahatan Jalanan dalam Operasi Pekat Anoa 2026.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku disangkakan Pasal 479 ayat (1) Subs Pasal 476 KUHP,” komisaris.
Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan Kepolisian antara lain mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pemeriksaan saksi-saksi, interogasi awal terhadap pelaku, serta koordinasi intensif dalam proses penyidikan.
Polres Kolaka juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati saat menggunakan barang berharga di jalan raya guna menghindari tindak kriminalitas.(***)











Komentar