FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA- Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka mengamankan seorang pria berinisial AS (41) yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan dua unit sepeda motor di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Kolaka.
AS diamankan pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di wilayah Kelurahan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pengamanan dilakukan Tim URC Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka yang dipimpin IPDA Hendra, S.H., setelah berkoordinasi dengan Tim URC Resmob Polda Sulawesi Selatan.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka AIPTU Riswandi mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui melakukan penggelapan kendaraan bermotor dengan modus meminjam sepeda motor milik korban. Aksi tersebut diduga terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Pomalaa dan wilayah Kelurahan Kolakaasi.
“Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear warna hijau dengan nomor polisi DT 3247 AV, nomor rangka MH3SEG710NJ191099, dan nomor mesin E32WE-0251003, tahun 2022. Sepeda motor tersebut tercatat dalam STNK atas nama Ince Hamzah. Saat ini kendaraan telah diamankan di Posko Resmob Polres Morowali, Sulawesi Tengah, melalui koordinasi dengan Tim URC Resmob Polres Morowali,”katanya
Riswandi menjelaskan, sementara itu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga juga merupakan hasil penggelapan masih dalam proses penyelidikan. Berdasarkan keterangan awal pelaku, kendaraan tersebut diduga berada di wilayah Kota Kendari.
“Terungkap dari Laporan Korban Kasus ini terungkap setelah korban bernama Riyan Hidayat melaporkan dugaan penggelapan sepeda motor miliknya kepada pihak kepolisian. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WITA di depan Hotel Fortuna, Jalan Kadue, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. Sulawesi Tenggara. Saat itu, korban sedang berada di area resepsionis hotel dan bertemu dengan pelaku. Keduanya kemudian berbincang. Tidak lama berselang, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak mengambil barang di Pasar Raya Kolaka,”jelasnya
Lebih lanjut, kata dia, korban kemudian mengizinkan pelaku menggunakan sepeda motornya. Namun, setelah beberapa waktu, pelaku tidak kunjung kembali. Sepeda motor tersebut diduga dibawa pergi dan kemudian dikuasai oleh pelaku tanpa seizin korban.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta. Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas juga memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga menerima atau menampung kendaraan yang berasal dari tindak pidana tersebut. Selain sepeda motor, dalam kejadian di Kecamatan Pomalaa, pelaku juga diduga mengambil satu unit telepon seluler milik korban,” ujarnya
Riswandi mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, telepon seluler tersebut diduga telah dijual di wilayah Kabupaten Kolaka Timur. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian, termasuk menelusuri keberadaan barang bukti lainnya serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Terduga pelaku selanjutnya akan dibawa ke Kabupaten Kolaka untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ungkap Riswandi.
Polisi masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian tindak pidana, termasuk menelusuri keberadaan barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.(**)
















Komentar