FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-Ketiga bakal calon rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, dengan berdasarkan Keputusan Senat Nomor 023 UN56.SA.TP.01.03/2022 tentang penetapan nama-nama hasil tahapan penjaringan bakal calon Rektor USN periode 2022-2026. Maka dengan demikian tahapan Pilrek USN tidak dapat dilanjutkan.Karena untuk ke tahap selanjutnya, minimal terdapat empat kandidat yang dinyatakan lolos dan memenuhi syarat administrasi.
Ketua panitia pemilihan rektor USN,Yahyanto mengatakan ketiga bakal calon yang tidak memenuhi persyaratan yaitu Dr. Amiruddin M.Kes, dan Dr. Hj. Sitti Wirdhana Ahmad, S,Si serta Prof. Dr. H. Aris Badara, S.Pd., M.Hum, ketiganya berasal dari Universitas Haluoleo (UHO) Kendari. Dengan berdasarkan penilaian rapat senat, tidak menenuhi syarat manajerial yaitu pengalaman paling rendah pernah menjadi ketua jurusan atau sebutan lain yang setara paling singkat dua tahun di Perguruan Tinggi Negeri secara berturut-turut.
“Kami panitia pilrek USN Kolaka kembali membuka pendaftaran 18 april hingga 10 Mei 2022. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi nomor 21 tahun 2018, yang menyatakan jika bakal calon rektor yang lolos kurang dari empat maka pendaftaran bakal calon rektor diperpanjang selama 10 hari kerja,”kata Yahyanto saat konferensi pers, Senin (18/4/2022).
Yahyanto juga menjelaskan, apabila 10 hari kerja mulai 18 april hingga 10 Mei 2022 tidak ada bakal calon rektor yang mendaftar maka panitia pilrek akan melakukan konsultasi ke Kemenristek Dikti.
“Kami kembali membuka pendaftaran, apabila 10 hari kerja mulai 18 april sampai 10 Mei 2022 tidak ada bakal calon rektor yang mendaftar maka panitia pilrek akan melakukan konsultasi ke Kemenristek Dikti di pusat,”jelas Yahyanto
Yahyanto mengungkapkan adapun persyaratan pendaftaran bakal calon rektor USN Kolaka periode 2022-2026, antara lain beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor kepala, belum berusia 60 tahun pada saat dilantik menjadi rektor, memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun secara berturut-turut sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara atau ketua lembaga, paling rendah sebagai pejabat eselon IIa di lingkungan instansi pemerintah.
“Jadi persyaratannya yakni beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor kepala, belum berusia 60 tahun pada saat dilantik menjadi rektor, memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun secara berturut-turut sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara atau ketua lembaga, paling rendah sebagai pejabat eselon IIa di lingkungan instansi pemerintah,”ungkapnya
Ia juga menambahkan persyaratan lainnya adalah sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah tipe B, tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan berat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, berpendidikan doktor (S3) dan terdaftar di BAKN, tidak pernah melakukan plagiat dan telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Nanti kita tunggu saja hingga berakhirnya perpanjangan pendaftaran bakal calon rektor USN Kolaka, jika ada perkembangan kami akan informasikan ke rekan-rekan media,” ungkap Yahyanto.**(fkn).
Komentar