FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-Kepolisian Resor (Polres) Kolaka menggelar press conference pengungkapan motif kasus pembunuhan seorang pegawai pengadilan agama Kolaka bernama Firdaus (37), yang di temukan tewas di pantai kayu angin di Desa Liku,Kecamatan Samaturu,Kabupaten Kolaka,Sulawesi Tenggara. pada kamis (29/6/2022).
Kapolres Kolaka AKBP. Resza Ramadianshah dalam keterangan lirisnya mengatakan bahwa tersangka berinisial Z berhasil di amankan polisi pada hari minggu 26 Juni 2022 di rumah keluarganya di Kabupaten Bone.Sulawesi Selatan.
“Tersangka Z berhasil kami amankan pada hari minggu 26 Juni 2022 di Kabupaten Bone.Sulawesi Selatan di rumah kelurganya,”katanya
Kapolres mengungkapkan kronologi pembunuhan yang terjadi pada hari Minggu 19 Juni 2022 sekira pukul 21.30 wita, pada saat itu tersangka lewat di seputaran tugu BRI tepatnya di Wisata Kuliner, tersangka melihat inisial IN duduk bersama dengan Korban. Saat itu pelaku dan korban terlibat adu mulut dan cekcok. Perkelahian juga tak terhindarkan.
“Tersangka dan Korban terjadi cekcok mulut dan terlibat perkelahian hingga terjatuh di dalam laut, dimana saat itu air laut lagi surut, tersangka langsung mengambil badiknya yang tersimpan di dalam saku bajunya, kemudian tersangka menikam ke perut korban. Tak lama kemudian korban terjatuh tidak bergerak lagi setelah itu tersangka melempar badiknya ke laut dan melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya,”ungkap Kapolres Kolaka.
Resza menjelaskan dari kejadian tersebut Korban mengalami luka robek pada bagian perut, luka robek pada punggung, luka robek dibawah ketiak sebelah kiri, ujung jari manis tangan kiri terpotong, luka robek pada lengan tangan kanan atas, luka robek pada lengan tangan tangan kanan bawah, luka robek pada telapak tangan kiri, luka robek pada ibu jari tangan kanan, luka terkelupas pada kedua telapak kaki, kuku ibu jari kiri tercabut .
”Pada hari Rabu tanggal 22 juni 2022 korban di temukan di pantai kayu angin desa liku Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka dalam keadaan meninggal dunia,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil di amankan polres Kolaka satu lembar baju kaos lengan Panjang berwama hitam milik korban, satu lembar celana panjang berwarna hitam milik korban. Kemudian satu bilah badik milik tersangka belum ditemukan karna tersangka membuang ke dalam laut,dan satu lembar jaket serta celana Panjang milik tersangka belum ditemukan di buang di kali merah Tahoa dan satu unit sepeda motor merk Honda C 70 yang belum ditemukan oleh pihak kepolisian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 ( lima belas ) tahun penjara.
Lebih lanjut,kata dia pihaknya masih terus melakukan penyelidikan atas kasus kematian korban.
“Ya sementara baru tersangka Z, nanti juga ada perkembangan kita sampaikan kembali,” ungkap AKBP Resza Ramadianshah.**(fkn).
Komentar