oleh

Tolak Politik Uang, Bawaslu Kolaka Gelar Sosialisasi ke Masyarakat

-BERITA-24 views

FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Kolaka,Sulawesi Tenggara menggelar aksi simpatik berupa pembagian brosur tolak politik uang, dalam rangka sosialisasi pencegahan money politic pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang bertempat di dua titik yaitu dipertigaan jalan pramuka tugu sembilanbelas November Koloka dan pasar Dawi -dawi ladumaa Pomalaa.

Dalam kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah staf Bawaslu Kolaka yang dipimpin langsung oleh ketua Bawaslu Kolaka Juhardin.

Ketua Bawaslu Kolaka Juhardin mengungkapkan, bahwa kegiatan aksi ini merupakan dimulainya awal tahapan pemilu.Dengan adanya gerakan aksi bersama untuk menolak politik uang pada Pemilu 2024 mendatang.

“Kegiatan kita hari ini adalah bentuk kita ingin menyampaikan pesan-pasan lebih awal kepada masyarakat, bahwa pemilu yang mulai tahapan in,kita harus adakan gerakan bersama untuk menolak politik uang,bahwa kita ketahui bersama, bahwa politik uang musuh kita bersama yang menganggu demokrasi kita,penelitian menujukan bahwa politik yang dibangun dengan adanya money poiltik biasanya melahirkan koruptor-koruptor berikutnya,ini yang tentu kita jaga bersama, bahwa Bawaslu berkepentingan mengajak kepada seluruh masyarakat melalui aksi hari ini untuk kita bersama-sama menolak politik uang di tahun pemilu 2024 mendatang,”ungkap Juhardin

Juhardin berharap awal penyampaian gerakan ini,kedepan pihaknya akan memasifkan gerakan aksi ini untuk melibatkan seluruh komponen masyarakat,agar partisipasi masyarakat aktif menyampaiankan kepada lainnya untuk menolak politik uang dalam pemilihan umum dan pemilu 2024 mendatang.

“Kita berharap ini adalah gerakan penyampaian awal kita, kedepannya kita akan masifkan gerakan-gerakan untuk kita bersama-sama dengan seluruh komponen masyarakat untuk menolak politik uang,kita ingin melibatkan partisipasi masyarakat agar juga aktif menyampaikan kepada yang lainnya,bahwa politik uang ini harus kita berantas dalam pemilu maupun pemilihan 2024,”harap Juhardin

Untuk diketahui pasal 102 ayat (1) huruf d Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum bahwa, dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dari pencegahan sengketa proses pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a Bawaslu Kabupaten / Kota bertugas meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu di wilayah Kabupaten / Kota. Kemudian pasal 104 huruf f undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum bahwa Bawaslu Kabupaten / Kota berkewajiban mengembangkan pengawasan pemilu partisipatif.**(DRT).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *