FOKUSKATANEWS.COM.BOMBANA- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana berhasil mengamankan tiga wanita terduga memiliki narkotika golongan 1 jenis Sabu, tepatnya di Dusun Pomoea Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Diketahui ketiga tersangka yang diamankan dari dua tempat yang berbeda masing-masing berinsial RO (26), AI (38), DF (44). Pada Senin 28 April 2024, sekira pukul 22.00 Wita.
Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I Jenis sabu.
berdasarkan : Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 09 / IV / 2025 / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra, Tanggal 28 April 2025.
– Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 10 / IV / 2025 / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra, Tanggal 28 April 2025.
Kasat Satresnarkoba Polres Bombana AKP Muhammad Arman, S,H. mengatakan, bahwa mengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa di Dusun Pomoea Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, Personil Polsek Poleang Timur Polres Bombana telah mengamankan tiga orang perempuan yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu.
“Pada hari Senin tanggal 28 Maret 2025 sekitar pukul 10.30 wita bahwa di rumah tersangka DF yang beralamat di Dusun pomoea Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. menindak lanjuti informasi tersebut sekitar pukul 21.40. Wita personil Polsek Poleang Timur yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Poleang Timur IPDA Muh. Fajar, S.Si., S.H. langsung menuju ke rumah yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan,” kata AKP. Muh. Arman, S.H,
Lebih lanjut, kata dia, personil Polsek Poleang Timur mendapati tersangka RO yang sedang berada di belakang rumah sesaat setelah menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kandang ayam yang berada di belakang rumah.
Kemudian personil Polsek Poleang Timur melakukan penggeledahan di dalam kandang ayam tersebut dan didapati 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran besar dan 5 (lima) bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang masing masing berisikan butiran kristal yang diduga natkotika jenis sabu beserta barang bukti lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika.
“Saat itu juga personil langsung melakukan penggeledahan di dalam kandang ayam tersebut dan ditemukan 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran besar dan 5 (lima) bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang masing masing berisikan butiran kristal yang diduga natkotika jenis sabu beserta barang bukti lain,”jelasnya
Arman menambahkan, untuk
tersangka RO mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang baru saja dia simpan di dalam kandang ayam, dan barang haram di dapatkan dari seseorang berinisial MS di Kecamatan Rumbia.
“Usai di tangkap tersangka RO mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang baru saja dia sembunyikan di dalam kandang ayam, dan Narkotika tersebut di dapatkan dari seseorang berinisial MS yang berada di Kecamatan Rumbia,”katanya
Kasat Satresnarkoba AKP Muhammad Arman juga mengungkapkan, pada saat yang hampir bersamaan personil Polsek Poleang Timur juga mengamankan tersangka AI di pintu belakang rumah yang baru saja membuang 1 (satu) bungkusan plastik yang berisikan 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran besar, 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran sedang dan 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang masing masing berisikan butiran kristal yang di duga Narkotika jenis Sabu yang ditemukan oleh personil polsek Poleang Timur tergeletak di depan pintu belakan rumah, setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka AI mengakui jika dirinya yang membuang paket narkotika tersebut.
“Tersangka AI akui di suruh oleh tersangka DF untuk menyembuyikan paket narkotika, akan tetapi tersangka AI langsung membuang paket narkotika jenis sabu pada saat melihat tersangka RO di amankan anggota kepolisian. Saat itu juga polisi mengamankan tersangka DF yang sedang berada di kamar tidur dan melakukan penggeledahan di dalam kamar mendapati barang barang yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika,” ungkapnya.
Tersangka DF mengakui jika dirinyalah yang telah memberikan paket narkotika kepada tersangka AI untuk disembuyikan. DF juga mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan di Kota Kendari dari seseorang yang berinisial D.
“Kemudian personil Polsek Poleang Timur telah mengamankan ketiga perempuan tersebut bersama barang bukti ke Mapolsek Poleang Timur dan melakukan koordinasi kepada Sat Resnarkoba Polres Bombana untuk di serahkan guna proses lebih lanjut,”ujarnya
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran besar dan 5 (lima) bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang masing masing berisikan butiran kristal yang diduga natkotika jenis sabu dengan berat Bruto 15,66 gram. Sementara di TKP kedua diamankan 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukurang besar, 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran sedang dan 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang masing masing berisikan butiran kristal yang di duga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 17,20 gram.
“Untuk non narkotika, anggota mengamankan 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna bening, 2 (dua) Pak sachet plastik bening ukuran sedang, 22 (dua puluh dua) lembar sachet plastik bening ukuran kecil, 1 (satu) lembar kemasan cotton buds merk baby Huki.
Selain itu, personil juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp 596.000 dengan pecahan Rp 100.000 3 lembar Rp 50.000 1 lembar Rp 20.000 9 lembar Rp10.000 4 lembar 5.000 3 lembar Rp2.000 4 lembar Rp1.000 3 lembar, 1 (satu) buah dompet berwarna ungu, 1 (satu) unit handphone merk Vivo model v30e warna biru tosca dengan simcard as nomor 0852 1333 2692.***(DRT)
Komentar