FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka melalui Tim Opsnal Narco Five kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Kolaka.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. Sulawesi Tenggara.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka AIPTU Riswandi
mengatakan bahwa
berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.A.A. (27), warga Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan modus sistem tempel.
“Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan dan di kediaman terduga, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa empat sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,47 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,”katanya

AIPTU Riswandi
menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, terduga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial A. Keterangan tersebut saat ini masih didalami oleh penyidik guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Saat ini, terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”ucap Riswandi
Polres Kolaka mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi melalui program SAHABAT POLRI. Kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kolaka.(**)
















Komentar