FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA- Kuasa hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kolaka Andri Alman Assigaf secara resmi melaporkan Koordinator yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KAMI) Kolaka di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (4/3/2026) Laporan tersebut diterima oleh Nur Wakiah salah satu stap khusus Diskrimum Polda Sultra.
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Kolaka dilaporkan di Polda Sultra setelah waktu yang diberikan oleh kuasa hukum Perumda Kolaka untuk meminta maaf dan menarik pernyataan fitnah di tujukan kepada pribadi Armansyah selaku Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Kolaka. Namun waktu yang diberikan selama 3 x 24 jam untuk meminta maaf dan mengklarifikasi pernyataan fitnah kepada pribadi Armansyah tidak dilakukan oleh Kordinator Koalisi Masyarakat Sipil Kolaka, sehingga berujung dilaporkan ke Polda Sultra bersama media yang menayangkan terkait berita fitnah tersebut.
Kuasa hukum Perumda Aneka Usaha Kolaka Andri Alman Assigaf mengatakan, bahwa pernyataan koordinator koalisi masyarakat sipil Kolaka melalui dua vidio baru yang di tayangkan di media sosial telah membentuk opini publik terkait dana Rp 11,9 miliar masuk ke kas Perumda Kolaka dan digunakan untuk kepentingan pribadi direktur utama Perumda. Kata Andri, tudingan itu tidak benar dan cenderung mengarah pada fitnah serta pencemaran nama baik Armansyah.
“Saya menyimak dua video baru yang telah ditayangkan oleh Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Kolaka di media sosial, setelah mendengar secara sesama dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, itu ada tiga entri point yang saya dapatkan dari kedua video tersebut, yakni masih sekitar dokumen BPK, pernyataan pak Herman, dan terkait dana Rp 11,9 miliar,”katanya
Andri menjelaskan, tidak ada bukti terkait dana tersebut yang digunakan untuk kepentingan pribadi, baik itu Direktur utama maupun pihak keluarga lainnya. Kata dia, dana miliaran yang dipersoalkan itu justru dialokasikan untuk memenuhi kewajiban kepada negara, seperti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh), serta royalti dari kegiatan pertambangan.
“Saya melihat Koordinator Koalisi masyarakat sipil Kolaka tidak cermat dan teliti dalam menilai dokumen tersebut karena sudah jelas bahwa surat tersebut hanya permintaan penggunaan dana Rp 11,9 miliar, karena dalam teori pembuktian perkara korupsi berbeda, dengan pembuktian pidana umum. Pembuktian perkara korupsi lebih kompleks dan sistematis, harus jelas dan harus lebih nyata, ada kerugian Negara dan ada eabous the power, yang bersifat memperkaya diri sendiri atau orang lain atau kelompok, itu jelas dalam undang-undang,”jelasnya.
Lebih lanjut, kata Andri, bahwa yang menarik bagi dirinya merasa lucu dan aneh melihat Koalisi masyarakat sipil Kolaka mulai kehilangan arah, terlihat jelas pada video klarifikasi setelah melakukan konferensi pers yang pertama, Koalisi masyarakat sipil Kolaka beralih arah dan fokus pada pernyataan Herman yang ABC dan D.
“Saya mau sampaikan begini, memang apa yang salah dengan penyataan Herman itu tidak bisa dijadikan dasar hukum dan juga bukti hukum. Penyataan Herman juga bukan putusan hukum, jadi sah-sah saja Herman membuat pernyataan tersebut, itu penyataan tidak melanggar hukum, dan juga tidak melanggar etik, jadi jangan karena minim bukti kita cocokan dengan penyataan Herman yang tidak berkolerasi atas fitnah dan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada klien saya,”kata Andri.
Sebelumnya, kuasa hukum Perumda Kolaka telah melayangkan somasi kepada Koodinator koalisi masyarakat sipil Kolaka agar menarik pernyataannya yang disampaikan dalam video maupun saat rapat dengar pendapat di DPRD Kolaka beberapa waktu lalu. Namun hingga batas yang ditentukan 3×24 jam, Koordinator Koalisi masyarakat sipil Kolaka tak juga memberikan klarifikasi atas pernyataannya. Maka pertanggal 4 Maret 2026, Ia selaku kuasa hukum Perumda Aneka Usaha Kolaka telah mengambil langka hukum terukur yang tegas dan jelas, atas fitnah, pencemaran nama baik serta menyerang harkat martabat kliennya tanpa dasar hukum dan tanpa alat bukti hukum yang sah menurut undang-undang.
“Jadi sekali lagi saya ingatkan kepada Koordinator Koalisi masyarakat sipil Kolaka perhari ini, agar fokus pada proses hukum yang sedang berjalan, karena secara hukum memfitnah seseorang tanpa bukti itu pidana begitu juga mempengaruhi seseorang untuk memfitnah orang lain juga pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 433 dan 434 KUHPidana baru,”jelasnya
Andri berharap kepada aparat penegak hukum (APH) agar dapat menangani perkara ini dengan profesional dan proporsional, sehingga tidak ada fitnah atau tuduhan tanpa bukti yang dapat merusak reputasi seseorang.
“Saya berharap Aparat Penegak Hukum(APH) bisa mengatensi perkara ini dan bekerja secara professional serta proporsional, agar kita bisa sama-sama belajar bahwa jangan mudah memfitnah seseorang tanpa bukti,”tegas Andri Alman Assigaf.(*)
















Komentar