oleh

Pemkab Kolaka Perketat Pengawasan BBM dan LPG 3 Kg, Tim Terpadu Akan Turun Langsung ke Pertamina

-BERITA-11 views

FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA- Pemerintah Kabupaten Kolaka memperkuat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM)dan LPG 3 kilogram bersubsidi melalui rapat koordinasi Tim Terpadu yang dipimpin Plt. Asisten IIKabupaten Kolaka, Ramli H. Sima, S.H., M.H., di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka, Selasa (13/10/2026).

Rapat ini menindaklanjuti Keputusan Bupati Kolaka Nomor 100.3.3.2-411-2026 tanggal 25 September 2026 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Pendistribusian BBM dan LPG di Kabupaten Kolaka.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Kolaka Bahana Alam Sultan, S.H.,menyoroti kelangkaan pertalite yang memicu antrean panjang di sejumlah SPBU serta mendorong percepatan penambahan kuota yang direncanakan pada Oktober 2026.

Pengawasan bersama aparat penegak hukum juga perlu diperketat untuk mencegah pelang siran dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sementara itu, Pertamina menyampaikan bahwa penyaluran BBM keenam titik SPBU di kawasan perkotaan diupayakan mulai pukul 08.00 WITA sebelum distribusi dilanjutkan ke SPBU luar kota.

Plt. Asisten II Kabupaten Kolaka, Ramli H. Sima, menegaskan, bahwa pengawasan distribusi energi bersubsidi membutuhkan keterlibatan seluruh pihak agar penyalurannya berjalan lancar dan tepatsasaran.

“Kami ingin memastikan distribusi BBM dan LPG 3 kilogram di Kabupaten Kolaka berjalan sesuai ketentuan. Karena itu, Tim Terpadu akan turun langsung ke Pertamina untuk melihat kondisi di lapangan sekaligus mengidentifikasi kendala yang perlu segera ditangani,” tegasnya.

Pada sektor LPG 3 kilogram, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kolaka menyampaikan bahwa usulan penyesuaian kuota telah disusun sejak Mei 2026 dengan mempertimbangkan asumsi pertumbuhan kebutuhan sebesar 5 persen.

Melalui koordinasi lintas sektor dan penguatan pengawasandi SPBU serta jalur distribusi LPG, Pemkab Kolaka berupaya mengurangi antrean BBM, memastikan LPGbersubsidi diterima masyarakat yang berhak, serta menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.(**)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *